Peer Review Proses

Setiap naskah yang dikirimkan ke ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat menjalani proses editorial dan penelaahan sejawat yang ketat untuk memastikan orisinalitas, mutu akademik, ketepatan metode pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal. Jurnal menerapkan sistem Double-Blind Peer Review, yaitu identitas penulis dan penelaah dirahasiakan selama proses penelaahan.

Model Penelaahan

Aspek Ketentuan
Jenis Penelaahan Double-Blind Peer Review
Jumlah Penelaah Minimal dua penelaah independen
Lama Penelaahan Sekitar 4–8 minggu
Batas Waktu Revisi Maksimal 6 minggu setelah permintaan revisi diterima

Alur Penelaahan Sejawat

Langkah 1. Pemeriksaan Editorial Awal
Tim editorial memeriksa kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal, format, kualitas bahasa, kepatuhan terhadap etika publikasi, serta tingkat kemiripan menggunakan Turnitin.

Langkah 2. Penugasan Penelaah
Naskah yang sesuai akan ditugaskan secara anonim kepada sedikitnya dua penelaah ahli berdasarkan kebijakan Double-Blind Peer Review.

Langkah 3. Penelaahan Sejawat
Penelaah menilai orisinalitas, ketepatan metode pelaksanaan, kualitas teknis, kebaruan, referensi, aspek etika, pembahasan, kesimpulan, serta kontribusi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Langkah 4. Revisi oleh Penulis
Komentar penelaah disampaikan kepada penulis korespondensi. Penulis diminta merevisi naskah dan mengirimkan tanggapan terhadap komentar penelaah.

Kriteria Penelaahan

  • Orisinalitas  kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  • Kontribusi serta manfaat kegiatan bagi mitra dan masyarakat.
  • Ketepatan metode pelaksanaan dan kualitas penerapannya.
  • Mutu pembahasan dan kesimpulan.
  • Kejelasan bahasa dan sistematika naskah.
  • Mutu referensi dan ketepatan sitasi.
  • Kepatuhan terhadap etika publikasi dan kebijakan plagiarisme

Kebijakan Editorial

Dewan Editorial berhak menolak naskah pada tahap pemeriksaan awal apabila naskah tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi ketentuan etika atau format, maupun belum menunjukkan mutu akademik yang memadai. Keputusan Pemimpin Redaksi mengenai penerbitan naskah bersifat final.