Conflict of Interest

Jurnal berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan integritas dalam pelaksanaan serta publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Penulis, penelaah, dan editor wajib mengungkapkan hubungan finansial, profesional, pribadi, atau kelembagaan yang dapat memengaruhi—atau dipersepsikan dapat memengaruhi—penilaian maupun keputusan mereka.

1. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi, finansial, profesional, akademik, atau kelembagaan berpotensi memengaruhi tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan, menelaah, mengedit, atau menerbitkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Konflik kepentingan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kegagalan mengungkapkan konflik yang relevan dapat mengurangi transparansi dan kredibilitas proses publikasi.

Jurnal mewajibkan setiap pihak mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan agar dapat dinilai dan dikelola secara tepat.

2. Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Kepentingan finansial: Pekerjaan, konsultasi, honorarium, kepemilikan saham, paten, royalti, pendanaan kegiatan, atau manfaat finansial lain yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian.
  • Hubungan pribadi: Hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi penilaian secara tidak memihak.
  • Kepentingan profesional atau akademik: Kolaborasi, persaingan, hubungan pembimbingan, afiliasi kelembagaan, atau persaingan profesional yang melibatkan penulis maupun kegiatan yang dilaporkan.
  • Kepentingan kelembagaan: Hubungan dengan institusi, organisasi, mitra, atau perusahaan yang dapat memperoleh manfaat dari publikasi atau hasil kegiatan.
  • Konflik editorial: Hubungan editor atau penelaah dengan penulis, institusi, mitra kegiatan, atau topik naskah yang dapat memengaruhi penilaian secara objektif.

Daftar ini tidak mencakup semua kemungkinan. Setiap hubungan yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi penilaian profesional harus diungkapkan.

3. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang nyata, berpotensi terjadi, atau dapat dipersepsikan terkait naskah pada saat pengajuan.

Penulis bertanggung jawab untuk:

  • Menyatakan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berkaitan dengan naskah.
  • Mengungkapkan sumber pendanaan serta peran pemberi dana dalam perancangan kegiatan, pengumpulan dan analisis data, penafsiran hasil, penyusunan naskah, serta keputusan publikasi, jika ada.
  • Memastikan seluruh penulis bersama mengetahui dan menyetujui pernyataan konflik kepentingan yang disampaikan.
  • Memberikan pernyataan yang akurat dan lengkap dalam naskah serta sistem pengajuan jurnal.
  • Memberi tahu redaksi apabila konflik kepentingan yang relevan muncul atau diketahui setelah naskah diajukan.

Penulis korespondensi bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian pernyataan konflik kepentingan dari seluruh penulis.

4. Tanggung Jawab Penelaah

Penelaah wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang nyata, berpotensi terjadi, atau dapat dipersepsikan sebelum menerima tugas penelaahan.

Penelaah hendaknya menolak tugas apabila konflik kepentingan dapat mengganggu—atau dipersepsikan mengganggu—objektivitasnya. Kondisi yang perlu dipertimbangkan antara lain kolaborasi baru-baru ini dengan penulis, hubungan pribadi yang dekat, persaingan langsung, atau kepentingan finansial yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian yang dilaporkan.

Penelaah wajib menjaga kerahasiaan dan tidak menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi, profesional, maupun finansial.

5. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengambil keputusan secara objektif dan independen berdasarkan mutu akademik naskah, kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal, orisinalitas, serta kepatuhannya terhadap kebijakan jurnal.

Editor harus mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan dan mengundurkan diri dari penanganan naskah apabila objektivitasnya berpotensi terganggu. Dalam kondisi tersebut, naskah perlu dialihkan kepada editor independen atau perwakilan editorial lain yang memiliki kualifikasi sesuai.

Editor tidak boleh menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam tugas editorial untuk kepentingan pribadi atau membiarkan kepentingan komersial, pribadi, maupun kelembagaan memengaruhi keputusan publikasi secara tidak semestinya.

6. Pernyataan Konflik Kepentingan dalam Naskah

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah. Jika tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut:

Tidak Ada Konflik Kepentingan
Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang diketahui dan dapat memengaruhi pelaksanaan atau pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam naskah ini.

Jika terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan sifat konflik dan pihak-pihak yang terlibat secara jelas, jika relevan. Contoh pernyataannya:

Konflik Kepentingan Diungkapkan
Penulis menyatakan memiliki konflik kepentingan berikut: [jelaskan kepentingan finansial atau nonfinansial yang relevan]. Peran organisasi, mitra, atau pemberi dana dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan naskah dijelaskan sebagai berikut: [uraikan jika relevan].

Pernyataan tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Penulis tidak boleh menggunakan pernyataan “Tidak Ada Konflik Kepentingan” apabila terdapat konflik yang relevan.

7. Pengelolaan Konflik Kepentingan

Jurnal akan menilai konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan apakah langkah tambahan diperlukan untuk menjaga integritas proses editorial.

Sesuai dengan kondisi yang dihadapi, langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Meminta informasi atau klarifikasi tambahan dari pihak terkait.
  • Mengalihkan penanganan naskah kepada editor atau penelaah independen.
  • Meminta agar informasi tambahan tentang konflik kepentingan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.
  • Menerapkan langkah pengamanan untuk menjaga proses penelaahan tetap independen dan objektif.
  • Mengambil tindakan editorial yang sesuai apabila konflik kepentingan material sengaja disembunyikan atau dilaporkan secara tidak akurat.

Setiap keputusan akan diambil secara proporsional dan sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

8. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Jika konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan diketahui setelah naskah diajukan atau artikel diterbitkan, jurnal dapat meminta penjelasan dan informasi pendukung dari penulis atau pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penilaian, jurnal dapat meminta koreksi, menerbitkan pemberitahuan editorial yang sesuai, meninjau kembali keputusan editorial, atau mengambil langkah lain sesuai kebijakan etika publikasi dan koreksi jurnal.

Dugaan serius terkait pelanggaran etika dalam pelaksanaan atau pelaporan kegiatan pengabdian akan ditangani sesuai prosedur jurnal untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etika.

9. Kepatuhan terhadap Kebijakan

Seluruh penulis, penelaah, dan editor diharapkan mematuhi kebijakan ini serta mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara tepat waktu dan transparan.

Jurnal menangani konflik kepentingan sesuai dengan kebijakan etika publikasi dan panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE). Kebijakan ini perlu dibaca bersama kebijakan jurnal mengenai kepengarangan, penelaahan sejawat, etika pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta penanganan dugaan pelanggaran etika.