Allegations of Research Misconduct

ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas publikasi ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan ditangani secara serius, adil, dan rahasia sesuai dengan prinsip etika publikasi yang berlaku.

1. Ruang Lingkup Pelanggaran Etika Pengabdian kepada Masyarakat

Pelanggaran etika pengabdian kepada masyarakat mencakup tindakan yang merusak integritas, keandalan, atau orisinalitas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan. Bentuk pelanggaran meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi: Mengada-adakan data, hasil, atau capaian kegiatan, lalu melaporkannya seolah-olah benar-benar terjadi.
  • Falsifikasi: Memanipulasi proses, data, atau hasil kegiatan, termasuk mengubah atau menghilangkan informasi sehingga laporan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
  • Plagiarisme: Menggunakan ide, tulisan, data, gambar, atau karya orang lain tanpa pengakuan dan sitasi yang semestinya.
  • Publikasi duplikat atau berulang: Menerbitkan naskah yang sebagian besar isinya tumpang tindih dengan publikasi lain tanpa pengungkapan atau alasan yang dapat dibenarkan.
  • Pelanggaran kepengarangan: Menetapkan, menghilangkan, menambahkan, atau mengubah nama penulis secara tidak semestinya, termasuk kepengarangan hantu, tamu, atau hadiah.
  • Manipulasi data dan dokumentasi: Mengubah atau menyajikan data, foto, gambar, maupun bukti kegiatan secara tidak semestinya sehingga menyesatkan pembaca.
  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: Tidak menyampaikan kepentingan finansial, profesional, atau pribadi yang dapat memengaruhi kegiatan atau publikasinya.
  • Manipulasi proses penelaahan: Mengganggu proses telaah sejawat, misalnya dengan memberikan identitas penelaah palsu atau berupaya memengaruhi keputusan editorial secara tidak patut.
  • Pelanggaran etika kegiatan: Melibatkan masyarakat atau menggunakan data sensitif tanpa persetujuan, izin, perlindungan, atau persetujuan etik yang diwajibkan.
  • Pernyataan yang menyesatkan: Memberikan informasi yang tidak benar atau tidak akurat terkait pendanaan, persetujuan etik, mitra, data, maupun keterangan lain dalam naskah.

Kesalahan yang tidak disengaja atau perbedaan pendapat metodologis yang wajar tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran etika. Setiap dugaan akan dinilai berdasarkan bukti dan keadaan yang tersedia.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Setiap pihak yang memiliki alasan yang wajar untuk menduga adanya pelanggaran etika dalam naskah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dikirimkan atau telah diterbitkan di jurnal dapat menyampaikan laporan kepada redaksi.

Laporan sebaiknya memuat informasi yang relevan dan tersedia, antara lain:

  • Judul naskah atau artikel yang dilaporkan.
  • Nama penulis, jika diketahui.
  • Uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran.
  • Bukti pendukung, dokumen, data, atau referensi yang relevan.

Jurnal mendorong pelaporan yang disampaikan dengan itikad baik. Jurnal tidak menoleransi tuduhan yang sengaja dibuat dengan niat jahat atau diketahui tidak benar terhadap penulis, penelaah, editor, maupun pihak lain yang terlibat.

3. Penilaian Awal

Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, editor atau perwakilan editorial yang ditunjuk akan melakukan penilaian awal untuk memastikan bahwa laporan tersebut termasuk dalam kewenangan jurnal dan didukung oleh informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Penilaian dapat mencakup pemeriksaan terhadap naskah atau artikel yang diterbitkan, data kegiatan, laporan kemiripan, dokumentasi, sitasi, pernyataan penulis, serta bukti lain yang relevan.

Jika laporan berada di luar kewenangan jurnal atau belum didukung informasi yang memadai, jurnal dapat meminta klarifikasi atau menutup penanganan laporan dengan memberikan penjelasan yang sesuai.

4. Prosedur Pemeriksaan

Jika suatu laporan perlu diperiksa lebih lanjut, jurnal akan melakukan penilaian secara adil dan tidak memihak. Bergantung pada sifat dan tingkat keseriusan dugaan, pemeriksaan dapat mencakup:

  1. Menelaah laporan dan bukti pendukung yang tersedia.
  2. Meminta penjelasan, klarifikasi, atau dokumen terkait dari penulis korespondensi maupun pihak lain yang terlibat.
  3. Meminta pertimbangan ahli independen, penelaah, atau perwakilan institusi terkait apabila diperlukan.
  4. Menilai tanggapan dan bukti secara objektif serta memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
  5. Menghubungi institusi pelaksana kegiatan, pemberi dana, atau pihak berwenang lainnya apabila diperlukan pemeriksaan formal di luar kewenangan jurnal.
  6. Menetapkan keputusan editorial berdasarkan bukti yang tersedia dan standar etika publikasi yang berlaku.

Pemeriksaan oleh jurnal bertujuan menentukan tindakan editorial yang sesuai. Pemeriksaan ini tidak menggantikan pemeriksaan formal oleh institusi terkait apabila pemeriksaan tersebut diperlukan.

5. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil

Dugaan pelanggaran akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan dan tetap mendukung pemeriksaan yang adil. Informasi hanya akan disampaikan kepada pihak yang memerlukannya untuk menilai atau menyelesaikan laporan, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan etika yang berlaku.

Jurnal berupaya melindungi hak dan reputasi pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Suatu laporan tidak dianggap sebagai bukti pelanggaran, dan keputusan yang merugikan tidak akan diambil tanpa penilaian yang memadai terhadap bukti yang tersedia.

Jurnal tidak membenarkan tindakan balasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik atau bekerja sama dalam proses pemeriksaan.

6. Tindakan dan Keputusan Editorial

Berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan hasil pemeriksaan, jurnal dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

  • Meminta perbaikan, klarifikasi, data tambahan, atau dokumen pendukung.
  • Menolak naskah apabila dugaan serius belum terselesaikan atau pelanggaran telah terbukti.
  • Menerbitkan koreksi apabila artikel yang telah terbit perlu diperbaiki.
  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan apabila terdapat dugaan penting yang masih diperiksa atau bukti yang tersedia belum memberikan kesimpulan.
  • Menarik artikel yang telah diterbitkan apabila hasil pemeriksaan memenuhi dasar penarikan sesuai kebijakan jurnal.
  • Memberi tahu institusi terkait, pemberi dana, penerbit, atau pihak berwenang lainnya apabila diperlukan.
  • Membatasi pengajuan naskah berikutnya atau mengambil tindakan editorial lain yang sepadan apabila pelanggaran telah terbukti dan kebijakan jurnal mendukung tindakan tersebut.

Tindakan editorial akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ditujukan untuk menjaga integritas publikasi. Koreksi, pernyataan keprihatinan, dan penarikan artikel ditangani sesuai kebijakan jurnal yang berlaku.

7. Tanggung Jawab Penulis, Penelaah, dan Editor

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa pelaksanaan dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaporkan secara akurat, karya orisinal disertai sitasi yang tepat, data dan dokumentasi disajikan secara jujur, serta seluruh keterangan etik dan pendanaan yang diwajibkan telah dicantumkan.

Penelaah hendaknya melaporkan kepada editor apabila menemukan indikasi plagiarisme, ketidakakuratan data atau dokumentasi, ketidakpatuhan terhadap etika kegiatan, maupun dugaan pelanggaran lainnya. Penelaah tidak boleh melakukan pemeriksaan sendiri tanpa wewenang atau mengungkapkan informasi rahasia.

Editor bertanggung jawab menilai setiap laporan secara objektif, mengelola konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan, dan mengambil langkah yang wajar untuk melindungi integritas proses publikasi.

8. Keberatan dan Informasi Lanjutan

Pihak yang tidak setuju dengan keputusan editorial terkait dugaan pelanggaran dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada redaksi. Keberatan harus disertai alasan yang jelas serta bukti atau klarifikasi yang relevan.

Keberatan akan ditelaah oleh editor atau pihak yang ditunjuk dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Jika diperlukan, jurnal dapat meminta pendapat independen.

Apabila suatu dugaan belum dapat diselesaikan dan memerlukan pemeriksaan formal, jurnal dapat meneruskannya kepada institusi pelaksana kegiatan atau pihak berwenang lainnya.

9. Kebijakan dan Kerangka Etika

Jurnal menangani dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal serta prinsip dan panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).

Kebijakan ini dapat diterapkan bersama kebijakan jurnal lainnya, termasuk kebijakan tentang plagiarisme, kepengarangan dan kontribusi penulis, koreksi dan penarikan artikel, konflik kepentingan, serta etika pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.